Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Merokok di Tanah Suci Makkah dan Madinah

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |20:47 WIB
Hukum Merokok di Tanah Suci Makkah dan Madinah
Ilustrasi hukum merokok di Tanah Suci Makkah dan Madinah. (Foto: Okezone)
A
A
A

HUKUM merokok di Tanah Suci Makkah dan Madinah bisa diketahui dalam artikel berikut ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2009 telah mengeluarkan fatwa merokok hukumnya dilarang antara haram dan makruh. 

Dilansir laman Rumaysho, Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua komisi fatwa di Arab Saudi (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta') mengatakan merokok menurut para ulama hukumnya adalah haram. 

Ia menerangkan, telah diketahui juga bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan dari rokok. Itulah mengapa rokok haram tanpa diragukan lagi.

Syekh Abdul Aziz mengungkapkan para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. 

Dilarang merokok. (Foto: Shutterstock)

Allah Subhanahu wa Ta'a melarang orang yang beriman mencelakakan diri sendiri. Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisaa: 29) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement