Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Non-Muslim Ikut Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasannya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |13:15 WIB
Apakah Boleh Non-Muslim Ikut Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukumnya non-Muslim ikut berkurban saat Idul Adha. (Foto: Antara)
A
A
A

2. Hadits dari Irak bin Malik, bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu menceritakan:

أَن مُحَمَّدٌ -صلى الله عليه وسلم- أَحَبَّ رَجُلٍ فِى النَّاسِ إِلَىَّ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمَّا تَنَبَّأَ وَخَرَجَ إِلَى الْمَدِينَةِ شَهِدَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ الْمَوْسِمَ وَهُوَ كَافِرٌ فَوَجَدَ حُلَّةً لِذِى يَزَنَ تُبَاعُ فَاشْتَرَاهَا بِخَمْسِينَ دِينَاراً لِيُهْدِيَهَا لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

"Sungguh Muhammad adalah manusia yang paling aku cintai di masa jahiliyyah." Setelah Muhammad mengaku sebagai nabi yang pergi ke Madinah, Hakim bin Hizam berjumpa dengan musim haji dalam kondisi masih kafir. Saat itu Hakim mendapatkan satu setel pakaian yang dijual. Hakim lantas membelinya dengan harga 50 dinar untuk dihadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

فَقَدِمَ بِهَا عَلَيْهِ الْمَدِينَةَ فَأَرَادَهُ عَلَى قَبْضِهَا هَدِيَّةً فَأَبَى. قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ « إِنَّا لاَ نَقْبَلُ شَيْئاً مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَلَكِنْ إِنْ شِئْتَ أَخَذْنَاهَا بِالثَّمَنِ ». فَأَعْطَيْتُهُ حِينَ أَبِى عَلَىَّ الْهَدِيَّةَ.

Akhirnya Hakim tiba di Madinah dengan membawa satu setel pakaian tersebut. Hakim menyerahkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hadiah namun beliau menolaknya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Sungguh kami tidak menerima sedikit pun dari orang kafir. Akan tetapi jika engkau mau pakaian tersebut akan kubeli." Karena beliau menolak untuk menerimanya sebagai hadiah aku pun lantas memberikannya sebagai objek jual beli. (HR Ahmad nomor 15323 dan dishahihkan Syekh Syuaib Al Arnauth)

3. Hadits dari Iyadh bin Himar, dia menceritakan:

"Aku bermaksud memberi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seekor unta betina sebagai hadiah. Lantas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya:

” أَسْلَمْتَ؟”. فَقُلْتُ لاَ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- “إِنِّى نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ “

"Apakah kamu sudah masuk Islam?"

"Belum," jawabku.

Nabi bersabda, "Sungguh aku dilarang menerima hadiah dari orang musyrik." (HR Abu Dawud nomor 3059, Tirmidzi: 1672, dan dishahihkan Syekh Al Albani)

"Ketiga hadits di atas secara tegas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menolak hadiah dari non-Muslim. Namun terdapat hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang kafir," beber Ustadz Ammi Nur Baits.

Hadits dari Abu Humaid As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – تَبُوكَ ، وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بَغْلَةً بَيْضَاءَ ، وَكَسَاهُ بُرْدًا ، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

"Kami mengikuti Perang Tabuk bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Raja negeri Ailah memberi hadiah kepada beliau berupa baghal berwarna putih dan kain. Sang raja juga menulis surat untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Bukhari nomor 1481) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement