Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Non-Muslim Ikut Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasannya

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |13:15 WIB
Apakah Boleh Non-Muslim Ikut Berkurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasannya
Ilustrasi hukumnya non-Muslim ikut berkurban saat Idul Adha. (Foto: Antara)
A
A
A

Ada sejumlah pendapat dalam memahami dua jenis hadits tersebut:

Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa maksud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah dari non-Muslim adalah dalam rangka mengambil simpati hatinya agar tidak lari dari Islam. (Al-Munakhkhalah An-Nuniyyah, Murod Syukri, halaman 202–203)

Karena itu, terlarang menerima hadiah dari non muslim jika tujuannya:

- Sekadar menjalin keakraban tanpa ada unsur dakwah.

- Ada latar belakang balas budi terkait masalah agama. Ketika mereka memberikan hadiah kepada kaum Muslimin pada waktu hari raya Islam, mereka berharap agar pada saat hari raya mereka, kaum Muslimin juga turut mendukung kegiatan keagamaan mereka.

- Termasuk mereka memberi hadiah bersyarat untuk bisa menyeret kaum Muslimin secara bertahap agar berpindah agama.

"Jika unsur ini ada maka terlarang menerima hadiah dari non-Muslim. Sebaliknya, jika unsur ini tidak ada, bahkan menerima hadiah dari mereka bisa membuat mereka makin tertarik dengan Islam, tidak masalah menerimanya," jelas Ustadz Ammi Nur Baits.

Ia melanjutkan, dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan mengenai hukum menerima hadiah hewan hidup dari orang non-Muslim untuk disembelih saat Idul Adha. Jawaban fatwa menyatakan:

فلا مانع من قبول الهدية من الكفار بأنواعهم سواء كانت الهدية شاة أضحية أو غيرها مما أباح الله الانتفاع به بشرط ألا يكون ذلك على حساب دين المسلم، وقد كان النبي- صلى الله عليه وسلم- وصحابته الكرام يقبلون الهدية من الكفار وربما أهدوا للكفار أيضا

"Tidak masalah menerima hadiah dari orang kafir dalam bentuk apa pun, baik berupa kambing kurban atau yang lainnya, yang Allah bolehkan untuk dimanfaatkan. Dengan syarat, jangan sampai ada latar belakang balas budi agama. Dulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat yang mulia, mereka menerima hadiah dari orang kafir, dan terkadang mereka juga memberikan hadiah kepada orang kafir." (Fatawa Syabakah Islamiyah, nomor 116210)

Demikianlah penjelasan mengenai hukumnya non-Muslim ikut berkurban di hari raya Idul Adha. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement