Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ibadah Haji Sah Tanpa Wukuf di Arafah?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2024 |12:12 WIB
Apakah Ibadah Haji Sah Tanpa Wukuf di Arafah?
Jamaah haji wukuf di Arafah. (Foto: Istimewa/SPA/X @imarat_almadina)
A
A
A

APAKAH ibadah haji sah tanpa wukuf di Arafah? Wukuf adalah puncak ibadah haji umat Islam. Wukuf salah satu rukun haji yang tidak dapat ditinggalkan. Tidak sah ibadah haji seseorang jika tidak melaksanakan wukuf.

Dalam bahasa Arab, wukuf artinya berhenti. Oleh karena itu, seluruh jamaah haji berhenti dari segala aktivitas dan berdiam diri berkumpul di Padang Arafah untuk memanjatkan doa.

Info grafis kesalahan jamaah haji saat wukuf di Arafah. (Foto: Okezone)

Wukuf adalah prosesi ibadah yang menentukan ibadah haji seorang Muslim. Padang Arafah tempat dilaksanakannya wukuf dan hanya satu tempat di dunia ini. Sekalipun kondisi jamaah haji sedang sakit keras, harus berada di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, meskipun cuma 1 menit ataupun beberapa detik.

Dilansir laman Rumaysho, Ibnu Rusyd berkata, "Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain)."

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الْحَجُّ عَرَفَةُ

"Haji adalah wukuf di Arafah." (HR An-Nasa'i nomor 3016, Tirmidzi: 889, Ibnu Majah: 3015. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) 

Hal yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci seperti haidh, nifas, atau junub. (Lihat Fiqih Sunnah, 1: 494)

Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar subuh (masuk waktu subuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah).

Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, maka wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50)

Apabila seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam.

Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Syafi'i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah. (Fiqih Sunnah, 1: 494)

Sayid Sabiq mengatakan, "Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –Shallallahu 'alaihi wa sallam." (Fiqih Sunnah, 1: 495)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement