Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

300 Jamaah Lansia dan Disabilitas Tempati Hotel Transit Jelang Puncak Haji, Ini Kriterianya

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2024 |14:55 WIB
300 Jamaah Lansia dan Disabilitas Tempati Hotel Transit Jelang Puncak Haji, Ini Kriterianya
Jamaah Haji Indonesia/ Foto: MCH 2024
A
A
A

MAKKAH - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali menggelar safari wukuf bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) non mandiri pada operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Sebanyak 300 jemaah haji lansia dan disabilitas non mandiri secara bertahap dipindahkan dari pemondokan di sektor menuju hotel transit di wilayah Aziziyah.

Saat itu, ada lebih dari 9.000 jamaah yang didaftarkan, namun kuota yang tersedia hanya 129 orang. Tahun ini, kuota ditambah hingga 300 jemaah. Proses pelayanan safari wukuf lansia dan disabilitas non mandiri berlangsung dari 12 – 19 Juni 2024.

“Sebagai persiapan, kami secara bertahap memindahkan jemaah haji lansia dan disabilitas non mandiri yang akan mengikuti safari wukuf ke hotel transit. Hotel dipilih berlokasi di wilayah Aziziyah, agar dekat dengan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah,” ujar Kepala Bidang Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas Slamet Sodali di Makkah, Kamis (13/6/2024).

“Kami sudah melakukan pendataan, ada 300 jemaah lansia dari 11 sektor pemondokan yang akan dipindahkan ke hotel transit untuk persiapan mengikuti safari wukuf,” lanjutnya.

Dia menambahkan, 300 jamaah lansia dan disabilitas diikutkan dalam safari wukuf setelah proses seleksi berdasarkan kriteria yang telah dirumuskan. Ada lima kriteria jemaah haji lansia dan disabilitas yang bisa mengikuti safari wukuf lansia non-mandiri, yaitu:

a. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, mandi dan mobilisasi.

b. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan atau menggunakan kursi roda karena sakit dan memerlukan perawatan lebih lanjut.

c. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat).

d. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang setelah mendapat perawatan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan masih dalam kondisi lemah.

e. Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan petugas kloter.

“Proses pemindahan jamaah haji lansia dan disabilitas non mandiri ke hotel transit berlangsung dua hari, 12 sampai 13 Juni 2024,” sebut Slamet.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement