MAKKAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah mereviu dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jamaah.
Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan jamaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul/mutasi kloter. Bagi jamaah sakit diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
"Bagi jamaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama) harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah haji," ujar Widi, Selasa (25/6/2024).

Bagi jamaah haji karena alasan kedinasan diperlukan: Pertama, surat permohonan mutasi dari jamaah haji bersangkutan yang diketahui oleh ketua kloter. Kedua, surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.
"Ketiga, surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah," ucapnya.
Ia menegaskan bagi Tim Petugas Haji Daerah tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter.
Widi menyebut, pada fase pemulangan jamaah haji, hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 WAS, jamaah dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 21.723 orang, tergabung dalam 55 kelompok terbang.
Sementara berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 09.24 WIB, jamaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 234 orang.
"Dari sisi usia, rata-rata jamaah yang wafat berumur 60–70 tahun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada penurunan jamaah wafat pada hari yang sama, tahun 2023, jamaah wafat berjumlah 469 orang, sedangkan di tahun 2024 berjumlah 234 orang," terangnya.
Ia menjelaskan, jamaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci mendapat penanganan sesuai prosedur. Ketika ada jamaah wafat, tenaga kesehatan akan membuat Certificate of Death (COD).
"Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan kantor maktab, sektor atau daker untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya, misalnya, surat kesediaan dimakamkan, dan yang lain,” ucapnya.
“Setelah administrasi disiapkan, lalu diserahkan ke Mashariq atau maktab untuk proses pemulasaraan,” tuturnya.
PPIH kembali mengimbau jamaah haji yang akan kembali ke Tanah Air agar mempersiapkan diri dengan baik, memastikan berat koper sesuai dengan ketentuan penerbangan, yaitu 32 kilogram.
“Menjaga kondisi kesehatan tubuh, dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup. Membatasi ibadah sunah yang akan mengurasi energi dan tetap menjaga hidrasi tubuh dengan minum yang cukup," tutupnya.
(Hantoro)