Lebih lanjut, KH Achmad Shampton menerangkan bahwa seperti dijelaskan dalam kitab Hajjan Mabruran Wa Sa’yan Maskuuran dari Al Habib Muhammad Bin Abdullah Al Hadad, mengamalkan salat Arbain tidak harus di dalam Masjid Nabawi, baik di halaman atau teras masjid. Arbain juga dapat dilakukan sendiri atau berjamaah di Hotel.
Sebab, pada dasarnya, semua masjid yang berdiri di atas Tanah Haram memiliki keutamaan yang sama dengan Masjidil Haram. “Ini menjadi solusi alternatif para jemaah haji lemah, lansia, risti (risiko tinggi) dan sakit daripada memaksakan diri dan mengabaikan faktor kesehatan,” tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )