Adapun nama-nama yang khusus untuk malaikat, seperti Jibril, Israfil, dan Mikail, maka hukum yang tampak jelas –Wallahu a'lam– adalah makruh menggunakannya. Sebab, tidak ada seorang pun sahabat maupun tabi'in yang mempergunakan nama tersebut.
Sementara itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jalan dan petunjuk mereka. Jadi, meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama. Wallahu a'lam.
Sudah menjadi kebiasaan banyak orang menyebut wanita-wanita yang bekerja di berbagai rumah sakit dengan Malaikat Rahmat. Penamaan seperti itu tentu tidak diperbolehkan karena para malaikat bukanlah perempuan.
Kebiasaan yang merupakan taqlid (ikut-ikutan tanpa dasar dalil yang shahih) kepada orang-orang non-Muslim ini wajib ditinggalkan. Wallahu a'lam.
Penjelasan-penjelasan tersebut bersumber dari kitab "Menyelisik Alam Malaikat, Bagian dari Rukun Iman Yang Sering Disalah-pahami dan dilupakan Banyak Orang" karya Dr Muhammad bin 'Abdul Wahhab al 'Aqil hafizhahullah, halaman 84–85.
(Hantoro)