Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |12:43 WIB
Ini Hukumnya Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat
Ilustrasi hukumnya memberi nama anak dengan nama malaikat. (Foto: Freepik)
A
A
A

Adapun nama-nama yang khusus untuk malaikat, seperti Jibril, Israfil, dan Mikail, maka hukum yang tampak jelas –Wallahu a'lam– adalah makruh menggunakannya. Sebab, tidak ada seorang pun sahabat maupun tabi'in yang mempergunakan nama tersebut.

Sementara itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jalan dan petunjuk mereka. Jadi, meninggalkan perbuatan tersebut adalah lebih utama. Wallahu a'lam.

Sudah menjadi kebiasaan banyak orang menyebut wanita-wanita yang bekerja di berbagai rumah sakit dengan Malaikat Rahmat. Penamaan seperti itu tentu tidak diperbolehkan karena para malaikat bukanlah perempuan.

Kebiasaan yang merupakan taqlid (ikut-ikutan tanpa dasar dalil yang shahih) kepada orang-orang non-Muslim ini wajib ditinggalkan. Wallahu a'lam.

Penjelasan-penjelasan tersebut bersumber dari kitab "Menyelisik Alam Malaikat, Bagian dari Rukun Iman Yang Sering Disalah-pahami dan dilupakan Banyak Orang" karya Dr Muhammad bin 'Abdul Wahhab al 'Aqil hafizhahullah, halaman 84–85. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement