Boleh jadi para ulama tersebut berargumen dengan hadits:
تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ وَلاَ تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الْمَلاَئِكَةِ
"Namailah dengan nama-nama para nabi dan janganlah kalian menamai dengan nama-nama para malaikat." (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam At-Taariikhul Kabir, V:35. Al Bukhari mengatakan sanadnya masih perlu diteliti)
'Abdurrazaq rahimahullah mengatakan, "Dari Ma'mar, ia bercerita, "Aku pernah bertanya kepada Hammad bin Sulaiman: 'Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang bernama Jibril atau Mikail?' Ia menjawab, 'Tidak mengapa'." (Al Mushonnaf, XI:40)
An-Nawawi rahimahullah berpendapat, "Madzhab kami dan madzhab jumhur membolehkan seseorang memberi nama dengan nama para nabi dan malaikat. Karena larangan tersebut tidak ada dasarnya yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, penamaan tersebut tidaklah makruh." (Al-Majmuu', VIII:436)
Pendapat yang paling kuat –Wallahu a'lam– adalah dengan memberikan rincian, yakni di antara nama malaikat ada yang bersifat musytarok, artinya nama tersebut juga lazim digunakan oleh manusia, tetapi ada juga yang khusus bagi malaikat.
Untuk nama-nama yang bersifat musytarok, seperti Malik, hukum yang tampak jelas adalah boleh menggunakannya untuk nama manusia. Sebab, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengubah nama Malik yang sangat terkenal pada zaman beliau. Seandainya nama tersebut makruh, niscaya beliau pasti mengubahnya sebagaimana yang dilakukan terhadap nama-nama lainnya.