Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |12:43 WIB
Ini Hukumnya Memberi Nama Anak dengan Nama Malaikat
Ilustrasi hukumnya memberi nama anak dengan nama malaikat. (Foto: Freepik)
A
A
A

INI hukumnya memberi nama anak dengan nama malaikat. Apakah boleh atau dilarang menurut Islam? Sangat penting jawabannya diketahui oleh pasangan Muslim calon orangtua.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ahad (30/6/2023), ulama ternama Dr Muhammad bin 'Abdul Wahhab Al-'Aqil hafizhahullah pernah menjelaskan tentang hukumnya memberi nama anak dengan nama malaikat. Hal itu diungkapkan dalam kitab beliau yakni Mu'taqad Firaqil Muslimiin wal Yahuud wan Nasharaa wal Falaasifah wal Watsaniyyiin fil Malaaikatil Muqorrobiin.

Ilustrasi hukum memberi nama anak dengan nama malaikat. (Foto: Freepik)

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memberi nama dengan nama para malaikat adalah makruh. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnul Qoyyim rahimahullah.

Beliau mengatakan, "Di antara nama-nama yang makruh (digunakan) adalah nama para malaikat, seperti Jibril, Mikail, dan Israfil. Makruh hukumnya menamai seseorang dengan nama-nama tersebut."

Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan, "Asyhab mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang hukum memberi nama Jibril (untuk manusia). Maka Malik pun memakruhkan hal itu dan tidak menyukainya." (Tuhfatul Mauduud, halaman 94, dan Al-Muntaqaa, karya Al-Baji, VII:296)

Al Baghowi rahimahullah mengatakan, "Makruh hukumnya memberi nama dengan nama para malaikat, seperti Jibril dan Mikail, karena 'Umar bin Khaththab membenci hal tersebut. Selain itu, tidak pernah pula diriwayatkan dari salah seorang sahabat atau tabi'in bahwa ia menamakan putranya dengan nama salah satu malaikat. Ini pendapat Humaid bin Zanjawaih."

Al Baghowi rahimahullah melanjutkan, "Ada yang berpendapat bahwa hal itu dimakruhkan karena khawatir jika orang tersebut dicela, dilaknat, atau dicaci (oleh sesama manusia) sementara ia menyandang nama malaikat." (Syarhus Sunnah, XII:335–336) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement