APA hukum transgender menurut Islam? Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam munas ketujuh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin. Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Mifahul Huda, seperti dikutip dari mui.or.id, Selasa (23/7/2024).
Ia menjelaskan, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan, meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.
Kiai Miftahul melanjutkan, dalam kajian fikih, hal itu dinamakan khunsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Dalam kajian fikih, khunsa ini terbagi menjadi dua yaitu khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.
"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda, tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan ke arah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina," bebernya.
Sementara khuntsa musykil, jelas Kiai Miftahul, hal ini sangat sulit diketahui, apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Ia mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.
Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.