Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Islam? Ini Kata MUI

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |16:16 WIB
Apa Hukum Trading Forex dan Crypto Menurut Islam? Ini Kata MUI
Ilustrasi MUI jelaskan hukum trading forex dan crypto. (Foto: mui.or.id)
A
A
A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum trading forex dan crypto. Dilaporkan bahwa trading aset forex dan crypto masih banyak diminati karena memiliki keuntungan yang sangat tinggi. 

Dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (24/7/2024), trading adalah bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, yakni pemodal turut melakukan transaksi di dalam pasar.

Adapun investasi secara harfiah memiliki arti suatu aktivitas menanamkan, membeli saham, bertransaksi di dalam pasar keuangan. Investasi lebih bersifat luas cakupannya jika dibandingkan dengan trading.

Pengertian Forex dan Crypto

Forex atau foreign exchange merupakan transaksi jual-beli mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini sering juga disebut perdagangan valuta asing. Transaksi dengan jenis ini biasanya dilakukan secara online melalui platform exchange.

Sedangkan crypto atau cryptocurrency (aset kripto) yaitu aset dalam bentuk digital yang dikembangkan dengan teknologi blockchain. Keamanan aset ini dijaga menggunakan kriptografi. 

Ilustrasi hukumnya trading forex dan crypto. (Foto: mui.or.id)

Hukum Forex dan Crypto Menurut Islam

Anggota Komisi Fatwa MUI KH Dr Fatihun Nada Lc MA yang juga dosen FDI UIN Syarif Hidayatullah menjelaskan trading forex yang dibolehkan yaitu dengan menggunakan sistem Spot.

Sistem ini yaitu transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Jangka waktu dua hari sebab dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Jadi trading forex dengan jenis inilah yang diperbolehkan.

Dikarenakan dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مما لابد منه) dan merupakan transaksi internasional. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement