SYARAT daftar haji reguler Kemenag (Kementerian Agama) lengkap dengan alurnya sangat penting diketahui para calon jamaah. Tujuannya agar mereka lebih siap mempersiapkan ibadah di Tanah Suci.
Adapun haji merupakan ibadah di Tanah Suci Makkah dan menjadi bagian dari Rukun Islam. Ibadah haji memiliki keutamaan yang sangat mulia.
Para ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib atau fardhu 'ain bagi mereka yang mampu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Quran Surat Ali Imran: 97)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya: "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji." (HR Muslim)
Syarat Daftar Haji Reguler Kemenag
Diketahui bahwa sebelum menunaikan ibadah haji, para calon jamaah harus melakukan pendaftaran di Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Ada beberapa jenis yang bisa dipilih, yakni haji reguler atau ONH plus.
Berikut ini sejumlah syarat daftar haji reguler yang sangat penting diketahui para calon jamaah, sebagaimana dihimpun dari laman dki.kemenag.go.id:
Persyaratan Pendaftaran
1. Beragama Islam
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun saat mendaftar
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
6. Memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH