Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Daftar Haji Reguler Kemenag Lengkap dengan Alurnya

Salam Ramdhani , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |11:38 WIB
Syarat Daftar Haji Reguler Kemenag Lengkap dengan Alurnya
Ilustrasi syarat daftar haji reguler Kemenag. (Foto: Okezone)
A
A
A

Alur Pendaftaran

1. Calon jamaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta

2. CaIon jamaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

3. CaIon jamaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili

4. BPS–BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi (harap perhatikan nomor validasi Anda)

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jamaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai

6. CaIon jamaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

7. CaIon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. CaIon jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (harap perhatikan nomor porsi Anda)

9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto caIon jamaah haji ukuran 3x4.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement