Dalam kesempatan ini, Kiai Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah. Sehingga, pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag).
(Hantoro)