Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Belum Dapat Penjelasan Kemenag soal Wacana FKUB Dihapus dari Syarat Mendirikan Tempat Ibadah

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |10:27 WIB
MUI Belum Dapat Penjelasan Kemenag soal Wacana FKUB Dihapus dari Syarat Mendirikan Tempat Ibadah
Ketua MUI KH Anwar Iskandar menyatakan belum mendapat penjelasan utuh Kemenag soal wacana rekomendasi FKUB dihapus dari syarat mendirikan tempat ibadah. (Foto: MUI)
A
A
A

Dalam kesempatan ini, Kiai Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rencana untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah. Sehingga, pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag). 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement