Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Belum Dapat Penjelasan Kemenag soal Wacana FKUB Dihapus dari Syarat Mendirikan Tempat Ibadah

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |10:27 WIB
MUI Belum Dapat Penjelasan Kemenag soal Wacana FKUB Dihapus dari Syarat Mendirikan Tempat Ibadah
Ketua MUI KH Anwar Iskandar menyatakan belum mendapat penjelasan utuh Kemenag soal wacana rekomendasi FKUB dihapus dari syarat mendirikan tempat ibadah. (Foto: MUI)
A
A
A

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait wacana pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata KH Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (7/8/2024), dalam keterangannya yang diterima Okezone.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: mui.or.id)

Menurut Kiai Anwar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.

"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," jelasnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement