Dari peristiwa sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tersebut dapat menjadi peristiwa bahwa perlu kehati-hatian bagi penegak hukum dalam menuduh seseorang.
"Mengadili seseorang sehingga tidak salah orang yang dituduhkan bersalah, orang yang diadili dan dijatuhi hukuman, padahal orang itu tidak melakukan apa pun," tukasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)