Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Sumpah Pocong Ada dalam Islam?

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2024 |13:31 WIB
Apakah Sumpah Pocong Ada dalam Islam?
Ilustrasi hukumnya sumpah pocong menurut Islam. (Foto: Sindo TV)
A
A
A

APAKAH sumpah pocong ada dalam Islam? Beberapa hari terakhir sumpah pocong mendadak jadi perbincangan publik Tanah Air setelah Saka Tatal melakukannya untuk coba membuktikan tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum sumpah pocong itu? Apakah ada dalam agama Islam? 

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Ahad (11/8/2024), ditegaskan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran agama Islam. Sumpah pocong diilihat dari caranya adalah tradisi orang Indonesia.

Sekalipun isi sumpah pocong itu mungkin tidak bertentangan dengan isi sumpah pada umumnya, seperti menggunakan kata-kata "Demi Allah", dan materinya sesuatu yang sesuatu yang disepakati bersama, yang ada kalanya kedua belah sama-sama siap menerima kutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala apabila yang dikatakan itu bohong atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, akan tetapi dilihat dari tata cara sumpahnya, yaitu orang yang bersumpah pocong itu dibungkus dengan kain kafan seakan-akan ia telah meninggal dunia (mungkin juga dimandikan dahulu), maka perlu dipertanyakan lebih lanjut kebolehannya. 

Saka Tatal sumpah pocong. (Foto: iNews)

Sebenarnya kalau sekadar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat. Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah.

Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tetapi takut kepada orang lain. 

Dalam ajaran Islam, hal demikian tidak dibolehkan, supaya orang tidak jatuh ke perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah Ta'ala). 

Dua Macam Penggunaan Sumpah dalam Islam

Dalam Islam, mengenai penggunaan/pemakaian sumpah secara garis besarnya ada dua macam. Pertama, sumpah di luar pengadilan; kedua, sumpah yang dilakukan di pengadilan dalam proses berperkara.

Sumpah jenis pertama biasa dilakukan orang-orang, ada kalanya untuk menyangkal ketidakbenaran yang disampaikan/dikatakan oleh orang lain, atau untuk meyelesaikan perselisihan. Kadang-kadang juga sumpah itu diucapkan untuk menandaskan bahwa apa yang disampaikan/diucapkan itu sesuatu yang benar.

Orang Arab adalah orang yang gemar bersumpah. Memulai pembicaraan saja agar pembicaraannya itu didengar orang atau diperhatikan orang, mereka memulai dengan sumpah. Dalam bersumpah, mereka biasa bersumpah dengan apa pun, dengan leluhurannya, dengan pohon, dengan benda-benda lain.

Maka itu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam mengarahkan agar sumpah itu mempunyai makna, maka dalam bersumpah hendaknya menggunakan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dalam riwayat Imam Abu Dawud dan An-Nasa'i dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan).” (HR Abu Dawud)

Dari hadits tersebut ada dua hal yang berkaitan dengan sumpah. Pertama, sumpah itu harus menggunakan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti Wallahi, Demi Allah; Kedua, bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar, jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS An-Nahl: 94)

Dalam hadits Imam Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi bersabda yang artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong.” (HR Bukhari)

Demikian juga tidak dibolehkan sumpah untuk tidak bertakwa, tidak berbuat baik kepada orangtua, dan untuk tidak melakukan segala macam kebaikan serta kebenaran. Dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 224, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:

”Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah: 224

Adapun sumpah di pengadilan adalah sumpah dalam proses berperkara. Sumpah tersebut mungkin diperintahkan oleh hakim karena alat bukti kurang, sehingga memerlukan bukti tambahan, atau sumpah itu sebagai pemutus (yamin ‘ala al-bat/decissiore eed) yaitu sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak atas permintaan pihak lainnya dan karena tidak ada alat bukti sama sekali yang mendukung.

Apabila sumpah ini diizinkan oleh hakim dan diterima oleh pihak lain, maka pihak yang mau bersumpah dimenangkan perkaranya. Logikanya kalau memang seseorang itu benar, tentulah ia tidak berkeberatan untuk mengucapkan sumpah.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement