APAKAH dana haji boleh dipakai untuk keperluan lain? Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan pihak yang mengelola secara langsung dana haji yang terkumpul dari ratusan ribu jamaah setiap tahunnya. Dana ini berjumlah fantastis setiap tahunnya.
Lantas, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah dana haji boleh dipakai untuk keperluan lain di luar ibadah haji?

Sebagaimana telah Okezone himpun, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak. Dana haji tidak digunakan untuk proyek infrastruktur atau keperluan lainnya.
Dana haji di Indonesia dikelola oleh BPKH. Mereka bertanggung jawab memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan kepentingan ibadah haji.
BPKH mengelola dana haji dengan prinsip syariah dan penuh kehati-hatian. DPR RI melalui Komisi VIII mengawasi langsung pengelolaan dana haji tersebut.
Sebagian dana haji diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah seperti sukuk (obligasi syariah) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Investasi ini dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji.