Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau proyek lainnya. Dana tersebut diawasi dengan ketat oleh DPR sehingga tidak mungkin bergeser untuk keperluan lain.
Sehingga, tidak benar bahwa diisukan jika dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan lain selain kepentingan haji.
Demikianlah jawaban ringkas mengenai: Apakah dana haji boleh dipakai untuk keperluan lain? Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)