Ustadz Muhammad Nur Faqih juga menerangkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallama melarang umatnya menjatuhkan kehormatan (social bullying) orang lain.
Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam melarang umatnya melakukan perbuatan yang berpotensi menjatuhkan kehormatan seorang Muslim. Seperti teguran beliau dari perbuatan ghibah:
إنْ كانَ فيه ما تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وإنْ لَمْ يَكُنْ فيه فقَدْ بَهَتَّهُ
"Jika memang benar apa yang kalian katakan tentangnya, maka hal tersebut adalah ghibah. Dan jika tidak benar, maka kalian telah berdusta atasnya." (HR Muslim nomor 2589)
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam juga melarang keras umatnya gemar membuat desas-desus atau namimah. Sebagaimana dalam sabda beliau:
لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ
"Para pengadu domba tidak akan masuk surga." (HR Muslim nomor 105)
Itulah penjelasan mengenai hukum bullying atau perundungan menurut Islam. Allahu a'lam.
(Hantoro)