Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Menag: Hijab Itu Hak, Harus Dihormati

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |17:25 WIB
Soal Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Menag: Hijab Itu Hak, Harus Dihormati
Ilustrasi Menag memberi komentar soal aturan lepas jilbab Paskibraka Muslimah. (Foto: Dok Kemenag.go.id)
A
A
A

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal polemik adanya aturan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab atau hijab. Dia menegaskan kalau jilbab merupakan hak setiap Muslimah untuk menggunakannya.

"Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih mbak, ini hak," kata Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Oleh karena itu, dikarenakan jilbab merupakan hak setiap Muslimah, Menag meminta semua pihak menghormati.

"Namanya hak, ya kita harus hormati itu saja ya. Kita hormati hak orang," sambungnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyampaikan permohonan maaf terkait aturan lepas jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024. Ia memastikan Paskibraka Muslimah tetap bertugas dengan mengenakan jilbab.

Yudian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian, Kamis 15 Agustus 2024. 

Ia menyebut BPIP telah mengambil sikap dalam rangka menindaklanjuti konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada 14 Agustus, serta mencermati perkembangan pemberitaan terkait pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat 2024. 

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta yang menyatakan Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," ujarnya.

"Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat pusat maupun daerah," tutupnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement