Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah dituntunkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, karena hibah dapat menciptakan kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar-umat manusia. Anjuran untuk melakukannya antara lain hadis:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai." (HR Al Baihaqi, Sunan Al Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami'us Shaghir, hadis nomor 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan)
Adapun persamaan serta perbedaan wakaf dan hibah adalah sebagai berikut:
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.
4. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang. Sedangkan barang hibah bisa menjadi hak milik seseorang.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)