Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Haji Backpacker?

Salam Ramdhani , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2024 |14:12 WIB
Apakah Boleh Haji Backpacker?
Ilustrasi hukumnya haji backpacker atau mandiri. (Foto: Kemenag.go.id)
A
A
A

APAKAH boleh haji backpacker? Fenomena haji backpacker kembali marak di tengah-tengah masyarakat Muslim, terutama sejak pandemi covid-19 usai.

Banyak orang menilai haji backpacker (mandiri) memiliki biaya perjalanan lebih murah, dan keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan mengikuti rangkaian program haji dari pemerintah. Hal inilah yang membuat banyak orang tertarik untuk berhaji dengan cara backpacker.

Lantas, apakah boleh haji backpacker atau secara mandiri tanpa melalui program dari pemerintah? 

Info grafis tanda haji mabrur menurut Alquran dan hadits. (Foto: Okezone)

Apa Itu Haji Backpacker?

Haji backpacker adalah sebutan bagi kaum Muslimin yang melaksanakan ibadah haji secara mandiri. Haji backpacker biasanya hanya bermodalkan visa, paspor, sejumlah uang pribadi, serta barang-barang bawaan yang disimpan di dalam tas ransel (backpack).

Umumnya haji backpacker tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas selayaknya program haji reguler, sebab semuanya ditanggung sendiri. Biaya penerbangan, penginapan, makanan, dan keperluan lainnya selama di Arab Saudi ditanggung sendiri dengan uang pribadi.

Berhaji dengan cara backpacker dianggap lebih murah dibandingkan berhaji melalui program pemerintah atau biro perjalanan. Alasannya, jamaah dapat memilih sendiri segala keperluan dan fasilitas yang akan diambil selama berhaji. 

Apakah Boleh Haji Backpacker?

Dilansir dari laman HIMPUH, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melarang penyelenggaraan ibadah haji melalui metode mandiri atau backpacker.

Dia menegaskan bahwa haji hanya dapat dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa tersebut hanya bisa didapat ketika mengikuti program haji dari pemerintah atau dengan biro haji resmi.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Kerajaan Arab Saudi juga akan menindak tegas bagi siapapun yang berhaji dengan visa selain visa resmi," ujar Menag. 

Larangan haji backpacker ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah yang hanya membolehkan masyarakat berangkat haji atau umrah melalui perusahaan travel berizin atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Itu artinya, seseorang yang melaksanakan ibadah haji secara mandiri, maka dirinya tidak akan bisa mendapatkan visa haji resmi dan ibadahnya dianggap tidak sah.

Demikian penjelasan ringkas mengenai hukumnya haji backpacker. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement