Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Makan Berlebihan Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |11:12 WIB
Hukum Makan Berlebihan Menurut Islam
Ilustrasi hukum makan berlebihan menurut Islam seperti dalam kontes yang dimenangkan Joey Chestnut. (Foto: Istimewa/Newyorkdailynews)
A
A
A

HUKUM makan berlebihan menurut Islam sangat penting diketahui. Seperti diberitakan, terdapat kontes makan yang dimenangkan pria bernama Joey Chestnut asal Amerika Serikat.

Joey Chestnut memecahkan rekor dunianya sendiri pada Ahad 4 Juli 2023 setelah makan 76 hot dog dan roti dalam 10 menit selama Kontes Makan Hot Dog Internasional Nathan yang terkenal. 

Di bagian wanita, Michelle Lesco, peringkat kesembilan secara keseluruhan, menjadi juara setelah mengonsumsi 30 3/4 hot dog dan roti, 6 3/4 lebih banyak dari runner-up Sarah Rodriguez.

Acara tahunan Fourth of July ini berlangsung di depan penonton di Coney Island, New York, Amerika Serikat (AS). 

Ilustrasi hukum makan berlebihan menurut Islam. (Foto: Freepik)

Lantas, bagaimana hukumnya makan berlebihan menurut Islam?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan, terkait kegiatan makan, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan panduan:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan." (Quran Surat Al A'raf Ayat 31)

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga telah mengingatkan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (Hadits riwayat Imam Ahmad nomor 2865 dan dihasankan Syekh Syuaib Al Arnauth) 

Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang tapi tetap makan. Taqiyuddin As-Subki –ulama Syafiiyah (wafat 756 Hijriah)– pernah membahas ini dalam fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas.

Adapun keterangan beliau:

الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها

"Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan Al-Izz bin Abdus Salam dalam Al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya." 

Beliau melanjutkan:

حتى رأيت في فتاوى قاضي خان من الحنفية في المجلد الأخير منه ما نصه : امرأة تأكل الفتيت وأشباه ذلك لأجل السمن قال أبو مطيع البلخي رحمه الله : لا بأس به ما لم تأكل فوق الشبع ، وكذا الرجل إذا أكل مقدار حاجته لمصلحة بدنه لا بأس به إذا لم يأكل فوق الشبع

"Hingga aku melihat fatwa Qadhi Khan ulama hanafiyah di jilid terakhir kitabnya, di mana redaksinya: Ada wanita yang suka ngemil makanan ringan dengan maksud agar lebih gemuk, menurut Abu Muthi' Al-Bulkhi rahimahullah, 'Tidak masalah, selama dia tidak makan melebihi batas kenyang.' Demikian pula laki-laki, ketika dia makan melebihi kebutuhan untuk kebaikan badannya, tidak masalah selama tidak makan melebihi kenyang."

Selanjutnya As-Subki menambahkan:

وانظر أيضا من جهة منع إدخال طعام على طعام يقتضي أنه لا يوجد فوق الشبع غير الماء القراح ، وما سواه يضر حتى ينهضم الطعام الأول، فاستعمال هذه الأمور الزائدة إن اقتضتها ضرورة وإلا فمجرد الشهوات النفسانية لا تبيحها بل تكون حراما مع كونها مضرة والله أعلم .

"Perlu juga Anda perhatikan dari sisi larangan memasukkan makanan, sementara di dalam perut masih penuh makanan, yang menyebabkan tidak ada lagi ruang setelah kenyang, selain air. Sementara bahan lain selain air, bisa membahayakan, sampai makanan pertama sudah dicerna. Karena itu, mengonsumsi makanan ringan lebih dari batas kenyang, jika karena darurat tidak masalah. Namun jika tidak karena alasan darurat, berarti hanya sebatas nafsu syahwat, yang hukumnya tidak boleh bahkan haram, di samping itu juga berbahaya." (Fatwa As-Subki, bab Al-Ath'imah, 2/60)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement