Umar menambahkan, semua jamaah haji juga harus divaksinasi terhadap meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio. "Hanya mereka yang sehat jasmani dan mampu menanggung kerasnya ibadah haji yang diperbolehkan melaksanakan perjalanan suci tersebut," tandas Umar.
Istithaah Kesehatan Jamaah Haji
Tahun lalu, pemerintah Indonesia juga telah memberlakukan istithaah kesehahatan untuk jamaah haji 2024. Ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan dalam istithaah kesehatan jamaah haji.
Pertama jamaah yang dinyatakan istithaah kesehatan yang artinya jamaah bisa langsung melunasi Bipih tanpa pengecualian. Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan.
Pendampingan di sini maksudnya adalah jamaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi. Kategori ketiga jamaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara.
Ini artinya jamaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya. Kategori keempat adalah jamaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan.
Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
(Maruf El Rumi)