Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukumnya Tidak Sengaja Makan Daging Babi Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 11 September 2024 |18:11 WIB
Ini Hukumnya Tidak Sengaja Makan Daging Babi Menurut Islam
Ilustrasi hukumnya tidak sengaja makan daging babi menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

INI hukumnya tidak sengaja makan daging babi menurut Islam. Babi hukumnya haram dimakan dan dimanfaatkan.

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Yulian Purnama S.Kom mengungkapkan haramnya babi disebutkan dengan jelas di dalam Al-Qur'anul Karim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Quran Surat Al Maa'idah Ayat 3)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah." (QS An-Nahl: 115)

Info grafis babi haram dalam Alquran dan sains. (Foto: Okezone)

Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu najis." (QS Al An'am: 145)

Dalam hadits, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ ورَسولَه حَرَّمَ بَيعَ الخَمرِ والمَيْتةِ، والخِنزيرِ والأصنامِ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamr, bangkai, babi, dan berhala." (HR Al Bukhari nomor 2236 dan Muslim: 1581)

Haramnya babi adalah kesepakatan ulama, tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka. Ibnul Mundzir mengatakan:

وأجمع أهلُ العلمِ على تحريمِ الخنزيرِ

"Para ulama sepakat mengharamkan babi." (Al-Ausath, 2/413)

Ibnu Qudamah mengatakan:

وحُكمُ الخنزيرِ حُكمُ الكَلبِ؛ لأنَّ النصَّ وقع في الكَلبِ، والخِنزيرُ شَرٌّ منه وأغلَظُ؛ لأنَّ اللهَ تعالى نصَّ على تحريمِه، وأجمع المسلمونَ على ذلك، وحَرُمَ اقتناؤُه

"Hukum babi sama dengan hukum anjing. Karena nash yang ada membahas tentang anjing, sedangkan babi lebih fatal dari anjing. Karena Allah Ta'ala telah mengharamkannya. Dan kaum Muslimin sepakat akan hal itu, dan haram pula memanfaatkannya." (Al Mughni, 1/42)

Hukumnya Tidak Sengaja Makan Babi

Ustadz Yulian Purnama menjelaskan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

"Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa." (HR Ibnu Majah nomor 1675, Al Baihaqi: 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla: 4/4, dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah)

"Maka perbuatan yang hukumnya haram ketika dilakukan karena murni tidak tahu, murni tidak sengaja, atau murni lupa tidak terhitung sebagai dosa di sisi Allah. Maka untuk hal tersebut, ia tidak dituntut untuk bertobat, karena tuntutan bertaubat itu terkait dengan dosa," jelasnya.

Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Jika seseorang makan daging babi karena tidak tahu, apakah ada kafarah-nya? Jika ada apakah kafarah-nya?"

Beliau menjawab:

ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء

"Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: Tidak perlu melakukan apa-apa." (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/12018)

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Wal Ifta juga ditanya: “Seseorang makan daging babi dalam keadaan tidak tahu. Lalu setelah ia selesai makan, datang orang lain yang mengatakan bahwa yang dimakan itu daging babi. Dan daging bagi sebagaimana kita ketahui, hukumnya haram bagi seorang Muslim. Apa yang mesti ia lakukan?”

Mereka menjawab:

لا يلزمه شيء تجاه ذلك ولا حرج عليه؛ لكونه لا يعلم أنه لحم خنزير، وإنما يلزمه التحري والحذر في المستقبل‏

“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 4, no. 7290‏ pertanyaan ke-5)

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement