APA hukum jual beli emas digital? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi jawabannya secara jelas. Sangat penting diketahui kaum Muslimin.
Diketahui bahwa perkembangan investasi digital, termasuk jual beli emas digital, telah menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam kaitannya dengan hukum syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyoroti pentingnya memastikan praktik jual beli emas digital sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol Lc MA, secara prinsip kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah.
Namun, ia menekankan pentingnya adanya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kurangnya regulasi.
"Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini," ujar Faishol, Rabu 11 September 2024, dikutip dari mui.or.id.
Meskipun kepemilikan emas digital dianggap sah dalam Islam, dirinya mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.
Beberapa perusahaan menawarkan emas digital tanpa memberikan emas secara fisik. Dalam beberapa kasus, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa ada kompensasi.
"Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang," tegasnya.