DUA ahli waris jamaah haji asal Jawa Timur menerima santunan extra cover 2024. Masing-masing adalah ahli waris dari Sutima Asmawi (SUB-50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62) yang wafat di dalam pesawat pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Santunan tersebut diserahkan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kementerian Agama Ramadhan Harisman. Penyerahan berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Jatim.
"Ini merupakan amanah yang sudah tertulis di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Kemenag mengawal jalannya regulasi jika jamaah dalam kondisi sakit bahkan sampai meninggal dunia," kata Ramadhan, Senin (30/9/2024), dikutip dari Haji.kemenag.go.id.
"Pelindungan tersebut diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jamaah yang wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Asuransi ini berlaku sejak jamaah memasuki asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji," sambungnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kemenag Jatim dan pihak maskapai penerbangan atas komitmen memberikan santunan ekstra kepada jamaah sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
"Kami menyampaikan dukacita atas wafatnya almarhum dan almarhumah. Dan semua amal ibadahnya diterima Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang dituliskan dalam kitab Ihya Ulumuddin disebutkan bahwa: Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya dengan pahala haji dan umrah 5 sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu Tanah Haram, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, dan akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'," lanjutnya.
"Semoga segalanya diberi kemudahan dan para keluarga ahli waris yang ditinggalkan dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
(Hantoro)