Dia menambahkan, penyediaan layanan jamaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal. Ia mencontohkan Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji.
"Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jamaah Indonesia," jelasnya.
Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jamaah haji.
"Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel," ucapnya.
(Hantoro)