Untuk produk luar negeri berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halalnya akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal tersebut, mulai 18 Oktober 2024 BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia.
Tujuannya untuk memastikan bahwa ketiga kelompok produk yang dihasilkan dari usaha menengah dan besar tersebut telah bersetifikat halal atau belum. Pengawasan JPH dilaksanakan secara persuasif sesuai ketersediaan SDM Pengawas JPH di seluruh daerah.
"Sejalan dengan pengawasan ini, kita juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal. Jadi jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban atau persoalan administratif saja, tapi jadikan sertifikat halal sebagai nilai tambah bagi produk untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sekaligus memperluas jangkauan marketnya," lanjutnya.
"Jadi saat ini produk halal sudah driven by consummers, sebagai tren domestik maupun global. Jangan sampai masyarakat kita justru mengonsumsi produk halal dari luar negeri," pungkasnya.
(Hantoro)