Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakaian Terkena Percikan Najis Genangan Air Hujan, Ini Hukumnya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |18:18 WIB
Pakaian Terkena Percikan Najis Genangan Air Hujan, Ini Hukumnya
Pakaian terkena percikan najis genangan air hujan, bagaimana hukumnya? (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pada musim hujan seperti saat ini, banyak ruas jalan tergenang. Ketika berkendara motor atau berjalan kaki, percikan dari genangan tersebut dapat mengenai pakaian.

Lalu, hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum percikan najis dari genangan air hujan di jalanan?

Melansir laman Kemenag, Kamis (7/11/2024), terkait masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis. Itu karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya sholat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat sholat.

Namun, Islam juga memperhatikan kemudahan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan atau dihindari. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Imam Ar-Rafi‘i kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis, hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah sholat karena masuk kategori ma'fu. Mafu adalah jenis najis yang bisa dimaafkan dan tidak perlu dicuci atau basuh.

Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk sholat karena sudah tidak ma'fu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement