APAKAH menyentuh najis membatalkan wudhu? Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa menyentuh najis bukan termasuk pembatal wudhu.
"Karena yang menjadi pembatal wudhu adalah hadas, bukan menyentuh najis," paparnya, seperti dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Jumat (3/5/2024).
Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
لا ينتقض الوضوء بغسل النجاسة على بدن المتوضئ أو غيره
"Wudhu tidak batal disebabkan mencuci najis, baik yang berada di badan orang yang wudhu maupun orang lain." (Lihat Majalah Buhuts Islamiyah, volume 22, halaman 62)