“Saya bertanya pada Pak Niam secara informal, apakah ada kitab yang membenarkan penyembelihan Dam di tanah air? Jawaban beliau, ‘Kami belum menemukan kitab yang membenarkan hal tersebut.’" sebut Menag.
Menag menyampaikan, pendapat ulama harus dihargai dan kehendak tidak boleh dipaksakan, karena persoalan ini tidak hanya bersifat rasional, tetapi juga berkaitan dengan keyakinan dan ushul fikih.
"Kita harus menghargai pendapat ulama dan tidak memaksakan kehendak, karena persoalan ini bukan hanya rasional, tetapi juga menyangkut keyakinan dan ushul fikih,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)