Jika Imam dan Makmum Berada di Tempat Berbeda:
Jika teralis tersebut memisahkan dua ruangan yang berbeda, misalnya imam di dalam masjid dan makmum di luar masjid atau sebaliknya, maka perlu diperhatikan apakah teralis tersebut menghalangi akses langsung antara keduanya. Jika penghalang tersebut tidak memungkinkan makmum untuk berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat, maka sholat berjamaah tidak sah.
Sholat berjamaah dengan adanya penghalang seperti teralis tahanan dapat dianggap sah atau tidak tergantung pada posisi imam dan makmum, serta kemampuan makmum untuk mengikuti gerakan imam. Jika penghalang tersebut tidak menghalangi akses langsung dan makmum masih dapat mengikuti imam dengan baik, shalat berjamaah tetap sah.
Namun, jika penghalang tersebut menghalangi akses dan makmum tidak dapat mengikuti imam dengan baik, maka sholat berjamaah tidak sah.
Sumber : Youtube Buya Yahya soal Hukum Sholat Berjamaah Tanpa Pembatas
(Erha Aprili Ramadhoni)