Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Polisi dan Tahanan Sholat Jamaah

Aisha Ardhany Wahyuningtyas , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |16:37 WIB
Viral Polisi dan Tahanan Sholat Jamaah
Viral polisi dan tahanan sholat berjamaah di kantor polisi. (TikTok/@antoanam6)
A
A
A

JAKARTA - Viral video di media sosial mengenai sholat jamaah di salah satu ruang tahanan di kantor polisi. Dalam video itu, tampak sholat berjamaah berlangsung dengan posisi imam dan makmumnya terhalang teralis.

Ini sebagaimana dilihat dari akun TikTok @antonam6. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam Islam, sholat berjamaah memiliki keutamaan yang besar. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sholat berjamaah dianggap sah, terutama terkait posisi dan hubungan antara imam dan makmum.

Para ulama membahas hukum sholat berjamaah ketika terdapat penghalang antara imam dan makmum, seperti teralis tahanan. Menurut pandangan Mazhab Syafi'i, jika imam dan makmum berada dalam satu masjid, sholat berjamaah tetap sah meskipun terdapat penghalang, asalkan makmum dapat mengetahui pergerakan imam, baik dengan melihat langsung, melihat makmum lain yang mengikuti imam, atau mendengar suara imam.

Namun, jika imam dan makmum berada di luar masjid atau salah satunya berada di luar masjid maka terdapat syarat tambahan. Sholat berjamaah dianggap sah jika:

Tidak Ada Penghalang yang Menghalangi Akses:

Tidak ada penghalang yang menghalangi akses langsung antara imam dan makmum. Jika terdapat penghalang seperti dinding atau teralis yang tidak memungkinkan makmum untuk berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat maka sholat berjamaah tidak sah.

Jarak Tidak Terlalu Jauh:

Jarak antara imam dan makmum tidak terlalu jauh sehingga makmum masih dapat mengikuti gerakan imam dengan baik.

Dalam kasus di mana imam dan makmum terpisah oleh teralis tahanan, hukum shalat berjamaahnya tergantung pada beberapa faktor:

Jika Imam dan Makmum dalam Satu Masjid (ruangan):

Jika keduanya berada dalam satu ruangan dan teralis tidak menghalangi pandangan atau suara, sholat berjamaah tetap sah. Hal ini karena makmum masih dapat mengikuti gerakan imam dengan mendengar suaranya atau melihatnya.

Jika Imam dan Makmum Berada di Tempat Berbeda:

Jika teralis tersebut memisahkan dua ruangan yang berbeda, misalnya imam di dalam masjid dan makmum di luar masjid atau sebaliknya, maka perlu diperhatikan apakah teralis tersebut menghalangi akses langsung antara keduanya. Jika penghalang tersebut tidak memungkinkan makmum untuk berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat, maka sholat berjamaah tidak sah.

Sholat berjamaah dengan adanya penghalang seperti teralis tahanan dapat dianggap sah atau tidak tergantung pada posisi imam dan makmum, serta kemampuan makmum untuk mengikuti gerakan imam. Jika penghalang tersebut tidak menghalangi akses langsung dan makmum masih dapat mengikuti imam dengan baik, shalat berjamaah tetap sah.

Namun, jika penghalang tersebut menghalangi akses dan makmum tidak dapat mengikuti imam dengan baik, maka sholat berjamaah tidak sah.

Sumber : Youtube Buya Yahya soal Hukum Sholat Berjamaah Tanpa Pembatas

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement