“Kalau jamaah haji Indonesia mau menyelenggarakan Damnya di Indonesuia, itu kan sangat terbantu,” kata Nasurddin.
Hanya saja, menurutnya, dalam pelaksanaannya tetap harus minta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika MUI membolehkan dengan pendekatan Maqasidus Syariah misalnya, maka itu sangat efektif untuk bangsa.
“Tapi sekali lagi wilayah agama itu bukan wilayah pemerintah. Pembuat fatwa itu MUI, bukan pemerintah. Kami akan berdialog dengan MUI,” tuturnya Menag.
Nasaruddin belum dapat memastikan apakah kebijakan ini memungkinkan diterapkan tahun depan.
“Tergantung nanti dialog kami. Kami sudah mulai melakukan pendekatan-pendekatan,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)