3. Melakukan Tayamum Jika Tidak Bisa Berwudhu
Bagi jamaah yang sakit dan tidak mampu berwudhu dengan air, Islam memberikan keringanan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya: "Jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih." (QS. Al-Ma'idah: 6).
Tayamum dapat dilakukan dengan menyentuh debu bersih lalu mengusapkannya ke wajah dan tangan, sebagai cara bersuci bagi mereka yang tidak bisa menggunakan air.
Jika karena sakit seseorang tidak dapat menyempurnakan salah satu rukun atau wajib haji, ia dapat menggantinya dengan membayar dam (denda). Contohnya, jika seseorang tidak bisa melaksanakan tawaf ifadah karena sakit berat, maka ia dapat menggantinya dengan menyembelih hewan sesuai dengan ketentuan syariat. Allah SWT berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur), maka wajiblah membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan." (QS. Al-Baqarah: 196).
Bagi jamaah yang benar-benar tidak mampu menyelesaikan ibadah haji karena sakit berat, Islam membolehkan untuk melakukan badal haji, yaitu mewakilkan ibadah haji kepada orang lain yang mampu.
Menghadapi sakit saat berhaji adalah ujian yang harus disikapi dengan bijak. Jamaah disarankan untuk tetap menjalankan ibadah sesuai kemampuan, memanfaatkan fasilitas kesehatan, melakukan tayamum jika tidak bisa berwudhu, dan membayar dam jika terpaksa meninggalkan rukun haji.
Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memberikan kemudahan bagi pemeluknya. Oleh karena itu, jika mengalami sakit saat berhaji, jangan ragu untuk mengambil rukhshah yang telah disediakan oleh syariat. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)