JAKARTA - Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memerlukan persiapan fisik dan mental. Salah satu anjuran penting sebelum berpuasa adalah makan sahur. Namun, bagaimana hukum puasa tanpa sahur? Apakah puasa tetap sah jika seseorang melewatkan sahur?
Menurut pandangan empat mazhab utama dalam Islam yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, puasa tetap dianggap sah meskipun tanpa sahur. Hal ini dikarenakan sahur bukanlah syarat wajib untuk keabsahan puasa, melainkan sunnah yang dianjurkan. Yang terpenting adalah adanya niat puasa dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Sebagaimana dihimpun Okezone dari laman NU, dijelaskan oleh Ustadz Abdul Kadir Jailani, pengajar di Pondok Pesantren Darussalam Bermi, "Berpuasa tanpa makan sahur tidak berpengaruh pada keabsahan puasanya, hanya saja tidak mendapatkan pahala atau keutamaan sahur yang disunnahkan."
Meskipun tidak wajib, sahur memiliki keutamaan dan keberkahan tersendiri. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk makan sahur, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
Artinya, "Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, sahur membantu menjaga stamina dan kekuatan fisik selama menjalankan puasa, serta membedakan praktik puasa umat Islam dengan ahli kitab.