Waktu yang dianjurkan untuk sahur adalah antara tengah malam hingga menjelang fajar. Disunnahkan untuk mengakhirkan sahur mendekati waktu fajar, namun tidak terlalu dekat sehingga menimbulkan keraguan apakah waktu sahur masih ada atau sudah habis. Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ
Artinya, "Umatku akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur." (HR. Ahmad).
Puasa tanpa sahur tetap sah menurut syariat Islam. Namun, mengingat berbagai keutamaan dan manfaat sahur, sangat dianjurkan untuk tidak melewatkannya. Sahur tidak harus dengan makanan yang banyak; bahkan seteguk air dengan niat sahur sudah cukup untuk mendapatkan keberkahannya. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)