Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |21:14 WIB
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

"Terkadang ditemukan puasa memiliki dua sebab, seperti hari Arafah atau Asyura yang jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau kedua hari tersebut jatuh dalam enam Syawal. Dalam kondisi seperti ini, puasa tersebut menjadi lebih ditekankan karena mengandung dua sebab, dengan memperhatikan keutamaan masing-masing," tulis Ustadz Hanif mengutip Imam Bujairami dalam kitab Tuhfatul Habib 'ala Syarhil Khatib al-Bujairami 'ala Syarhil Minhaj. 

"Jika seseorang berniat puasa untuk keduanya sekaligus, maka pahala dari kedua puasa tersebut dapat diperoleh, sebagaimana sedekah kepada kerabat yang sekaligus menjadi bentuk sedekah dan silaturahmi," tuturnya.

Ustadz Hanif menjelaskan, pahala puasa yang diperoleh bergantung pada apa yang diniatkan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra. 

"Jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala," katanya. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement