Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Tayamum karena Cuaca Dingin, Simak Penjelasannya

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |19:52 WIB
Hukum Tayamum karena Cuaca Dingin, Simak Penjelasannya
Hukum Tayamum karena Cuaca Dingin, Simak Penjelasannya (Ilustrasi/Pixabay)
A
A
A

Artinya: "Jika seseorang khawatir sakit akibat cuaca yang sangat dingin, seperti keterangan yang telah lalu, seperti lambatnya kesembuhan, dan ia tidak mampu menghangatkan air karena tidak memiliki alat untuk memanaskannya, atau tidak dapat menghangatkan anggota tubuhnya setelah menggunakan air, karena rasa dingin dapat diatasi dengan cara menghangatkan air atau dengan menghangatkan anggota tubuh setelah menggunakannya; maka ia boleh bertayamum. Namun, ia tetap harus mengulang shalatnya (qadha) karena kondisi seperti ini jarang terjadi." (Muhammad Zuhri Al-Ghamrawi, Anwarul Masalik Syarhul Umdatis Salik, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], halaman 38).    

Mengenai kewajiban mengulangi atau tidaknya sholat dengan tayamum sebab cuacanya sangat dingin, ada tiga pendapat sebagai berikut:  

 وَمِنْهَا: التَّيَمُّمُ لِشِدَّةِ الْبَرْدِ، وَالْأَظْهَرُ: أَنَّهُ يُوجِبُ الْإِعَادَةَ. وَالثَّانِي: لَا. وَالثَّالِثُ: يَجِبُ عَلَى الْحَاضِرِ دُونَ الْمُسَافِرِ​​​​​​​

Artinya: "Di antaranya: tayamum karena cuaca yang sangat dingin. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa orang yang bertayamum karena alasan ini wajib mengulang shalatnya.   Pendapat kedua menyatakan tidak wajib mengulang. Pendapat ketiga menyatakan kewajiban mengulang hanya berlaku bagi orang yang berada di tempat tinggalnya (mukim), sedangkan bagi musafir tidak diwajibkan." (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I halaman 121).    

Orang yang dalam kondisi cuaca sangat dingin diperbolehkan tayamum jika khawatir akan sakit jika memaksakan diri tetap menggunakan air tersebut, tidak menemukan alat untuk memanaskan air atau tidak ada alat untuk menghangatkan anggota tubuh setelah menggunakan air. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement