JAKARTA - Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Ibadah fardhu kifayah ini dilakukan dengan beberapa perbedaan dengan sholat fardhu, salah satunya adalah tidak adanya bacaan doa iftitah.
Sholat jenazah dikerjakan dengan 4 kali takbir. Setelah takbir pertama membaca al-fatihan, shalawat dan mendoakan jenazah di takbir ketiga dan keempat. Tidak seperti sholat fardhu, pada sholat jenazah tidak ada bacaan doa ifititah setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat al-Fatihah.
Doa iftitah memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah untuk membuka dan memanjatkan pujian kepada Allah swt. Lantas pertanyaannya, kenapa tidak ada doa iftitah saat sholat jenazah?
Dilansir NU Online, Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyati, dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid I, (Dar Faiha Lin Nasyar wa at Tauzi', 2006) halaman 286 menyebutkan bahwa saat pelaksanaan sholat jenazah, tidak dianjurkan untuk membaca doa Iftitah.
Berikut penjelasan mengenai beberapa alasan tidak dibacanya doa iftitah dalam sholat:
والحاصل أن دعاء الافتتاح إنما يسن بشروط خمسة مصرح بها كلها في كلامه أن يكون في غير صلاة الجنازة وأن لا يخاف فوت وقت الأداء وأن لا يخاف المأموم فوت بعض الفاتحة وأن لا يدرك الإمام في غير القيام فلو أدركه في الاعتدال لم يفتتح كما في شرح الرملي وأن لا يشرع المصلي مطلقا في التعوذ أو القراءة
Artinya: "Kesimpulannya, doa iftitah hanya disunnahkan dengan lima syarat, semuanya disebutkan dalam perkataan mushannif, yaitu; ‘Dibaca bukan dalam sholat jenazah, tidak khawatir akan habisnya waktu sholat, makmum tidak khawatir hilangnya kesempatan membaca sebagian Al-Fatihah, tidak mendapati imam di selain berdiri. Jika mendapati imam di posisi i'tidal, maka tidak boleh iftitah, sebagaimana dalam Syarh al-Ramli, dan tidak terlanjur membaca doa ta’awwuz atau surah Al-Fatihah."
Lantas, mengatapa tidak dianjurkan membaca doa iftitah dalam sholat jenazah?
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu,' Syarah al Muhadzab, Jilid V, (Jeddah; Maktabah al-Irsyad,tt) halaman 193 mengungkapkan bahwa alasannya adalah karena sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan secara singkat.
Sementara itu, doa iftitah adalah doa yang cukup panjang, sehingga jika dibaca saat sholat jenazah, maka akan memakan waktu yang lama. Hal ini tidak sesuai dengan anjuran untuk mengerjakan sholat jenazah secara singkat.
( وأما ) دعاء الاستفتاح ففيه الوجهان المذكوران في الكتاب ، وذكرهما طائفة يسيرة مع المصنف واتفقوا على أن الأصح أنه لا يأتي به ومعناه أن المستحب تركه وبهذا قطع جمهور المصنفين ، وهو المنقول عن متقدمي الأصحاب كما قاله المصنف وغيره.
Artinya: "Adapun doa iftitah, terdapat dua pendapat sebagaimana disebutkan dalam kitab. Pendapat tersebut disebutkan oleh sekelompok kecil ulama bersama pengarang kitab, dan mereka sepakat bahwa pendapat yang lebih shahih adalah tidak membacanya. Pendapat yang lebih shahih adalah meninggalkannya. Hal ini telah diputuskan oleh mayoritas ulama penyusun kitab, dan hal tersebut juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari ulama-ulama terdahulu, sebagaimana dikatakan oleh pengarang kitab dan ulama lainnya."
قال عامة أصحابنا : لا يأتي به لأنها مبنية على الحذف والاختصار فلا تحتمل التطويل والإكثار
Artinya: "Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa tidak dibacanya doa iftitah karena sholat jenazah dikerjakan pengurangan dan penyederhanaan, sehingga tidak seyogianya perpanjangan dan dilebih-lebihkan."
Kesimpulannya, mazhab Syafi'I beralasan bahwa sholat jenazah dibangun di atas keringanan dan ringkas. Oleh karena itu, tidak disyariatkan di dalamnya membaca doa iftitah dan juga membaca surat setelah Al-Fatihah.
Selain itu, sholat jenazah memiliki ketentuan dan rukun tersendiri yang berbeda dengan sholat fardhu atau sholat sunnah lainnya. Sholat jenazah terdiri dari empat takbir, sedangkan sholat fardhu dan sholat sunnah lainnya terdiri dari dua, tiga atau empat rakaat. Sholat jenazah juga tidak memiliki rukuk dan sujud, sedangkan sholat fardhu dan sholat sunnah lainnya memiliki rukuk dan sujud.
(Rahman Asmardika)