Berikutnya, 2012, BKKBN kembali menanyakan hukum vasektomi, mengingat ada informasi terbaru kembali terkait praktek kedokterannya. Namun, para ulama tetap menetapkan hukum haram kecuali kondisi tertentu yang sejalan dengan syariah.
Dalam fatwa tersebut ditetapkan, praktik vasektomi tetap dihukumi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.
Lima syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat.
2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
4. Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
5. Tidak dimasukkan dalam program kontrasepsi mantap.
(Erha Aprili Ramadhoni)