Pemerintah berkali-kali memberi imbauan kepada masyarakat Indonesia agar tidak ngotot pergi ke Arab Saudi jika tidak memiliki visa haji. Itu karena pemerintah Arab Saudi tidak segan-segan memberi hukuman denda hingga SAR100.000 atau sekira Rp438 juta jika tidak memiliki visa haji, namun mencoba menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Medio minggu lalu, ada sekira 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap petugas keamanan di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Mereka mengaku ingin berhaji, namun hanya bermodalkan visa ziarah.
Alhasil, mereka harus rela dideportasi ke Indonesia. Pemerintah memfasilitasi kepulangan mereka, tapi dengan biaya sendiri.
(Erha Aprili Ramadhoni)