Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Bayar Dam bagi Petugas Haji dan Jamaah Haji Indonesia 2025 melalui BAZNAS

Ramdani Bur , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |16:54 WIB
Begini Cara Bayar Dam bagi Petugas Haji dan Jamaah Haji Indonesia 2025 melalui BAZNAS
Petugas PPIH Arab Saudi 2025 wajib membayar dam melalui BAZNAS. (Foto: MCH 2025)
A
A
A

Berikut cara pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:

1. Bagi Petugas Haji

Petugas bantu jamaah haji yang baru mendarat di Bandara Jeddah. (Foto: Ramdani Bur/Okezone)
Petugas bantu jamaah haji yang baru mendarat di Bandara Jeddah. (Foto: Ramdani Bur/Okezone)

- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH

2. Bagi Jamaah Haji Reguler yang Berafiliasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)


-  Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
- KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
-  KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
- KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
-  Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
-  Jamaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

3. Bagi Jamaah Haji Reguler Mandiri


- Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
-  BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jamaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
-  BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jamaah Haji reguler mandiri.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jamaah Haji.

4. Pembayaran Dam/Hadyu Jamaah Haji Khusus


- Jamaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

- PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
- PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
- Jamaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

(Ramdani Bur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement