Berikut cara pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
- Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
- KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
- KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
- Jamaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
- Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jamaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jamaah Haji reguler mandiri.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jamaah Haji.
- Jamaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
- PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
- PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
- Jamaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
(Ramdani Bur)