MAKKAH – Mayoritas Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan jamaah haji Indonesia berstatus haji tamattu. Haji tamattu adalah proses di mana jamaah lebih dulu menjalankan umrah wajib kemudian disusul ibadah haji di tahun yang sama.
Dalam haji tamattu, jamaah wajib membayar denda atau dam sebagai bentuk kompensasi karena telah mendapatkan keringanan saat melaksanakan ibadah. Dibilang keringanan karena menjalankan umrah dan haji di tahun yang sama.
Kamis, 15 Mei 2025, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan pedoman baru perihal pembayaran Dam haji 2025. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Senin, 21 April 2025 di Jakarta.
Untuk pembayaran Dam di musim haji tahun ini, dapat dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Demi mendukung pelaksanaan pedoman ini, juga diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur mekanisme pembayaran Dam khusus bagi petugas haji melalui BAZNAS. Sementara bagi jamaah haji, tidak wajib membayar dam melalui BAZNAS. Besaran Harga Dam/Hadyu tahun ini sebesar SAR570 atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji,” sebut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah, Minggu (18/5/2025).
“Hingga hari ini, sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke Rekening Baznas, tidak hanya petugas haji, tetapi juga jamaah. Total dana terkumpul sebesar Rp971.490.000. Waktu Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jamaah Haji Reguler, dan Jamaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah,” tutup Zaenal Muttaqin.
Berikut cara pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH
- Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
- KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
- KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
- Jamaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
- Jamaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jamaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jamaah Haji reguler mandiri.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jamaah Haji.
- Jamaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
- PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
- PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
- BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
- PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
- Jamaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
(Ramdani Bur)