"Kita sudah diatur oleh sistem kepulangan ke Tanah Air. Jadi yang belum dalam keadaan Tahallul penuh atau belum tawaf Ifadah, tapi dia masih masih berhalangan, maka diperbolehkan tawaf dalam keadaan haid dengan cara seperti itu," jelas alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Bagi jamaah perempuan yang masih haid tapi sudah harus bergerak dari Madinah ke Makkah, tetap diwajibkan mengambil niat umrah wajib dari Bir Ali. Namun, ia baru bisa menjalankan umrah wajib di Makkah ketika sudah benar-benar dalam keadaan suci.
Di luar haid, masalah lain saat menjalankan tawaf adalah wajib berwudhu. Masalahnya saat menjalankan tawaf, ada potensi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan jamaah haji bisa mengganti mazhab wudhu dari Imam Syafi'i ke Imam Hanafi. Dalam mazhad Syafi'i, bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram bisa membatalkan wudhu. Sementara menurut imam Hanafi, bersentuhan kulit antara lawan jenis dan bukan mahram tidak membatalkan wudhu.
(Ramdani Bur)