Jika berat untuk dilakukan, dibolehkan menunda pelaksanaan tawaf ifadhah tersebut hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah), bahkan sebagian Ulama membolehkan sampai akhir Dzulhijjah.
Setelah itu, jamaah akan melakukan tahallul kedua, mabit di Mina dan tawaf wada. Jika poin-poin di atas dijalani secara benar, status haji disandang para jamaah Indonesia maupun dari seluruh dunia.
Sekarang satu harapannya, pelaksanaan ibadah haji 2025 berjalan lancar. Satu lagi, seluruh jamaah Indonesia menjadi haji mabrur sepanjang umur.
(Ramdani Bur)