Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gunakan SPLP, Jamaah Haji Indonesia Wajib Lapor PPIH Daker Bandara

Ramdani Bur , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |17:32 WIB
Gunakan SPLP, Jamaah Haji Indonesia Wajib Lapor PPIH Daker Bandara
Jamaah yang menggunakan SPLP wajib lapor petugas haji Daker Bandara. (Foto: MCH 2025)
A
A
A

Lantas, bagaimana cara jamaah haji Indonesia mendapatkan SPLP? Mereka dapat menghubungi PPIH Daker Bandara, untuk kemudian meneruskannya ke Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.

"Misalnya, ada jamaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," tutup Basir.

3. Jamaah Haji Secara Bertahap Pulang ke Tanah Air

Jamaah haji Indonesia bertahap sudah pulang ke Tanah Air. (Foto: MCH 2025)
Jamaah haji Indonesia bertahap sudah pulang ke Tanah Air. (Foto: MCH 2025)

Jamaah haji Indonesia secara bertahap sudah pulang ke Tanah Air. Dalam pemulangan gelombang I ke Tanah Air pada 11-25 Juni 2025, ada 266 kloter yang bertolak dari Arab Saudi.

Pemulangan berlangsung dari dua bandara, yakni Bandara Pangeran Mohammed bin Abdulaziz (Madinah) dan King Abdulaziz (Jeddah). Dari dua bandara itu, Bandara Jeddah yang paling sibuk karena menerima 258 kloter di antaranya.

(Ramdani Bur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement